We've noticed this is not your region.
Redirect me to my region
What do you want to learn today?

Seluk Beluk Aspek Hukum Go Public Perseroan Terbatas

ENDED
Short Course by  Schinder Business Center
Inquire Now
On-Site / Short Course

Details

Anggapan bahwa perseroan yang sudah go public adalah perusahaan yang juga sudah melakukan penawaran umum di bursa bukanlah anggapan yang benar namun juga tidak seluruhnya salah. Tidak semua perusahaan yang sudah melakukan penawaran umum saham adalah sama dengan perusahaan yang sudah terlisted di bursa. Walaupun pada prakteknya, seringkali hal tersebut sering tercampuradukkan peristilahannya. Perseroan terbatas secara umum terdiri dari beberapa jenis, yakni perseroan terbatas yang seringkali disebut dengan “PT Fasilitas”, perseroan terbatas biasa dan perusahaan daerah. PT Fasilitas bukan saja identik dengan PT multinasional yang pengurusan start up nya difasilitasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal, tetapi juga PT yang permodalannya dari sumber dalam negeri.

Sebenarnya, Undang-Undang Penanaman Modal sebenarnya sudah mencakup semua kegiatan usaha, serta berusaha memfasilitasi semua bentuk kegiatan investasi. Akan tetapi seringkali dalam kenyataannya tidak semua bidang usaha mampu terangkul dengan baik oleh Undang-Undang Penanaman Modal, Banyak literatur asing maupun dalam negeri, serta peraturan yang membahas tentang definisi Perseroan Terbatas Terbuka (PT Terbuka). PT Terbuka ini tidak harus selalu ada dan ter-listed di bursa. Bahkan bursa sendiri semenjak terdapat Undang-Undang Pasar Modal yang baru dipisahkan secara institusional dari Bapepam.

Sebuah PT Terbuka memang tidak harus selalu berstatus listed. Untuk sebuah perusahaan yang terlisted bukan hanya telah “terbuka” namun juga harus mengikuti aturan bursanya. PT Terbuka tersebut dapat berupa PT publik ataupun PT biasa yang melakukan penawaran umum sahamnya. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Pasar Modal mencantumkan kriteria PT Terbuka, yakni terdapat batasan jumlah pemegang saham dan modal disetor. Dalam prespektif jumlah pemegang saham, minimal sahamnya dipegang oleh 300 pemegang saham. Sedangkan dalam prespektif modal disetor, PT tersebut memiliki jumlah modal disetor sebesar 3 milyar rupiah.

Adapun semua PT Terbuka tersebut harus tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebuah instansi yang telah diamanahkan oleh pemerintah sejak tahun 2013 lalu. Jikapun PT tersebut bergerak di bidang-bidang khusus (misalnya Perbankan), maka PT tersebut harus tunduk pula pada regulasi khusus bidang tersebut. Pada dasarnya, PT Terbuka terdapat 2 (dua) jenis, yakni PT Publik dan PT yang melakukan penawaran umum saham. Kedua PT tersebut harus mengajukan pernyataan umum pendaftaran. Sebelum pernyataan umum pendaftaran, PT tersebut melakukan persiapan khusus agar strukturnya berjalan dengan baik. Pernyataan pendaftaran tersebut dilakukan selama 45 hari, dengan hasil letter of command. Para konsultan (hukum, keuangan) juga akan memberikan respon dan opini resmi terhadapnya. Setelah 45 hari, jika OJK tidak merespon dengan komentar apapun, maka perusahaan tersebut efektif dengan sendirinya. Atau, OJK selanjutnya akan memberikan sebuah pernyataan efektif.

Dengan adanya pernyataan pendaftaran efektif, maka perusahaan akan ter-listed di bursa. Namun, pada prakteknya, setelah perusahaan telah mendapat pendaftaran efek ini, perusahaan tersebut telah melakukan sounding ke publik dan bahkan melakukan perjanjian pendahaluan. Padahal, hanya setelah perusahaan ter-listed, maka perusahaan sudah masuk ke pasar perdana. Inilah yang akhirnya membingungkan masyarakat terkait peristilahan “PT Terbuka” dan “Go Public”.

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema "Seluk Beluk Aspek Hukum Go Public Perseroan Terbatas" yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, ​27 Juli 2018 pukul 09:30 – 17.​​30 WIB, ​ ​di ​Schinder Law Firm, Noble House 27th Floor Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E4 No. 2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta.

Outline

Legal Short Course
Tema :  Seluk Beluk Aspek Hukum Go Public Perseroan Terbatas

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :

  • ​Pasar Modal sebagai salah satu instrumen alternatif untuk penggalangan dana
  • Proses dan tata cara menjadi Emiten/Perusahaan Publik/Perusahaan Terbuka
  • Aspek Hukum dan Legal Due Diligance sebelum memperoleh pernyataan efektif dari OJK
  • Peraturan - Peraturan dibidang Pasar Modal untuk pelaksanaan Go Public
  • Keterbukaan informasi dan kewajiban setelah menjadi Emiten/Perusahaan Publik/Perusahaan Terbuka

Speaker/s

Legal Short Course
Tema :  Seluk Beluk Aspek Hukum Go Public Perseroan Terbatas

pemaparannya akan dipaparkan oleh :

​1. ​ Yohanes Aples, SH, LL.M (Founding Partner Yohanes & Partners)  
2.  Rizki Dwianda Rildo, SH, MH, LL.M (Associate Lawyers | HPRPLawyers)

Special Offer

Nilai Investasi :


Untuk pendaftaran setelah  20 Juli 2018 :

Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)

Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 20 Juli 2018)

- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 
26 Juli 2018 disetor melalui :

  • Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia. 
  • Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. 
  • Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia. 

*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

Reviews
Be the first to write a review about this course.
Write a Review

Indonesia is the biggest country in Southeast Asia. Its booming economy harbors a lot of investment opportunities.

Schinder Business Center team consists of multi-national experts who have lived and worked in various countries. It was founded by Schinder Law Firm.

At SBC, we will provide you with the best assistance that you expect and need to transform your ideas into a functioning business in Indonesia.

We understand your needs for an office and integrated services and we know how to simplify your business process in the most economical and efficient way.

Schinder Business Center provides Office Rental Solution. Moving into our fully furnished office is as easy as booking a hotel. You can have it all.
- Co-working Space
- Serviced Office
- Virtual Office 
- Meeting Facilities
- Professional Bilingual Phone answering
- Customized secretarial adn IT services
- Accounting, Visa, Work permit, and Company registration, Breakfast meetings, and 
  Business seminars.

Schinder Business Center also providing Legal Services such as: Structuring Foreign Investment; Company Establishment; Legal Due Diligence; M&A; Legal Compliance; Labor & Employment; Property Foreign Ownership; Litigation & Arbitration.    ...

Sending Message
Please wait...
× × Speedycourse.com uses cookies to deliver our services. By continuing to use the site, you are agreeing to our use of cookies, Privacy Policy, and our Terms & Conditions.